Soal Kasus Setya Novanto, Akbar Faizal Minta Junimart Beberkan Tawaran Rp 20 Miliar ke MKD
Akbar Faizal menilai, Junimart sebaiknya menjelaskan minimal dua hal terkait tawaran uang itu.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Akbar Faizal meminta Junimart Girsang selaku Wakil Ketua MKD bersikap terbuka terkait adanya tawaran 2 juta dolar (Rp 20 miliar lebih) kepada dirinya.
Tawaran itu disebut sebagai "pelicin" bagi anggota MKD untuk mengamankan kasus pelanggaran etika yang tengah dihadapi Ketua DPR Setya Novanto.
Selebihnya, Junimart tak memberi penjelasan lebih detil mengenai tawaran uang haram itu.
Akbar Faizal menilai, Junimart sebaiknya menjelaskan minimal dua hal terkait tawaran uang itu.
Pertama, siapa yang berani menawarkan uang sejumlah 20 miliar lebih itu. Kedua, apa motif di balik tawaran uang kepada anggota MKD itu.
"Tawaran uang itu menjadi indikasi betapa kerasnya kasus ini. Belum apa-apa sudah ada yang nawarin 20 miliar. MKD sebagai lembaga untuk menjaga marwah DPR sedang diuji, apakah bisa menjaga kehormatan dewan dan anggotanya atau tidak," tutur Akbar, Rabu (25/11/2015).
Meski masih terhitung baru di MKD, politisi dari Sulawesi Selatan ini berani menegaskan komitmennya mengawal dan memastikan jalannya persidangan etik yang menyeret nama ketua DPR, Setya Novanto.
Hal ini ia lakukan untuk memastikan agar MKD tak masuk angin seperti yang dikhawatirkan publik.
Sebagai bentuk keseriusannya, Akbar Faizal akan mengangkat skandal tawaran uang tersebut ke sidang MKD berikutnya.
"Ini serius sekali, makanya saya akan membicarakan ini kedalam sidang MKD berikutnya. Sebetulnya MKD itu mempunyai fungsi untuk menjaga kehormatan dewan dan juga anggotanya. maka saya fokus di situ," kata politisi dari Partai NasDem ini.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Wakil Ketua MKD Girsang menolak tawaran 20 juta dolar orang yang sampai ini belum terungkap jati dirinya.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu 'mengamankan' kasus pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam renegosiasi kontrak PT Freeport.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.