KPK Periksa Sejumlah Pegawai Kementerian ESDM Terkait Suap Dewie Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari unsur Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementeria
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari unsur Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dn Sumber Daya Mineral.
Pemeriksaan tersebut terkait penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan Tahung Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Para saksi tersebut antara lain Kepala Seksie Keteknikan Aneka Ezrom MD Tapparan, pegawai Ditjen EBTKE Erick Tadung, Ida Nuryatin, dan Tri Mardayani.
Semuanya akan diminai keterangannya untuk tersangka anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo.
"Semuanya diperiksa untuk tersangka DYL (Dewie, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (25/11/2015).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap di Kepala Gading senilai 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar.
Uang tersebut diserahkan Direktur Utama PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiady Jusuf kepada asisten Dewie, Rinelda Bandaso.
Berdasarkan informasi tersebut, uang suap tersebut adalah uang muka dari tujuh persen uang komitmen dari total nilai proyek Rp 250 miliar.
Rencananya, apabila usulan tersebut gol, Dewie akan menerima Rp 1,7 miliar lagi.