Satpam PTUN Medan Pernah Dititipkan Buku Berisi Amplop dari Kaligis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang terdakwa dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang terdakwa dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, Hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan petugas keamanan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Silvester Malau, Rabu (25/11/2015).
Dalam persidangan, dirinya mengaku, mendapatkan titipan buku dari hakim Darmawan Ginting saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya naik ke atas (lantai 2), apakah ruangan pimpinan aman atau tidak. Jadi pada saat itu saya jumpa dengan Pak Ginting (Darmawan Ginting), di lantai dua, di lorong gitu. Pak Ginting mengatakan tolong simpan buku saya," kata Silvester di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Setelah medapatkan pesan untuk menjaga buku dari Hakim Darmawan, dia membawa buku tersebut ke rumahnya. Buku tersebut baru dirinya buka sehari setelah kejadian tangkap tangan mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary bersama tiga hakim dan panitera PTUN.
"Hari Jumat malam setelah OTT. Saya buka, ada amplop warna putih, ada pecahan seratus Dollar AS," kata Silvester.
Dirinya mengatakan, setelah mengetahui isi dalam buku tersebut dia langsung mendatangi PTUN untuk bertemu dengan petugas dari KPK. Saat di PTUN, sudah ada penyidik dan langsung memeriksa buku yang dititipkan salah satu hakim yang menyidangkan perkara OC Kaligis tersebut.
"Ada, dihitung bersama. Penyidik KPK yang buka. Ada Pak Wakil PTUN. Waktu dihitung bersma jumlah 5000 dollar AS," katanya.
Diketahui, Darmawan Ginting didakwa menerima uang sebesar 5.000 dollar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Gary. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani oleh terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan uang dimaksudkan untuk mengabulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Sumsel.
Atas hal tersebut, Dermawan didakwa melanggar Pasal 11 dan pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.