Gatot Pujo dan Istrinya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Permohonan sendiri Gatot sampaikan ke KPK tanpa melalui kuasa hukumnya Yanuar P Wasesa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti tengah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Permohonan sendiri Gatot sampaikan ke KPK tanpa melalui kuasa hukumnya Yanuar P Wasesa.
"Iya tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri kira-kira tiga hari lalu," kata Yanuar ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Menurut Yanuar, Gatot sebenarnya sudah lama ingin menjadi Justice Collaborator. Akan tetapi, Yanuar mengaku tidak tahu mengapa baru akhir-akhir ini disampaikan.
"Sebenarnya sudah lama ingin jadi JC. Tapi tidak tahu kok baru disampaikan sekarang," kata Yanuar.
Ketika ditanya mengenai motif pengajuan tersebut, Yanuar mengaku tidak tahu.
Evy sendiri membenarkan mengenai pengajuan tersebut. Sayang, Evy pun tak mau mengungkap apa yang akan mereka ungkap sehingga pantas mendapatkan justice collaborator.
"Sudah (mengajukan surat JC)," singkat Evy di KPK.
Sementara itu. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah menerima permohonan tersebut.
"Masih proses dia mengajukan JC. Belum diputuskan," kata Johan saat dihubungi terpisah.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy terjerat beberapa kasus dugaan korupsi di KPK. Kasus pertama yang menjerat mereka, yakni dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Kedua, mereka jadi tersangka dugaan suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Sementara kasus ketiga, yakni dugaan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pada kasus ini Evy tidak jadi tersangka.