Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruki Usulkan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian Punya Kewenangan Sama Saat Usut Korupsi

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki berharap tindak pidana korupsi tidak masuk dalam Undang Undang KUHP.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ruki Usulkan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian Punya Kewenangan Sama Saat Usut Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/Imanuel Nicolas Manafe
Taufiequrrachman Ruki 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki berharap tindak pidana korupsi tidak masuk dalam Undang Undang KUHP.

Tindak pidana korupsi sebaiknya masuk dalam tindak pidana khusus seperti narkotika dan terorisme.

"Tindak pidana khusus adalah beberapa perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang ditempatkan pada buku-buku dan kitab-kitab yang berbeda. Di situ hukum pidana materinya diatur, dan hukum pidana formilnya juga diatur. Itu lex specialis," kata Ruki dalam diskusi panel RUU KUHP di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Ruki mengatakan dengan masuknya kejahatan korupsi kedalam tindak pidana khusus maka harapannya KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan memiliki kewenangan yang sama.

Sehingga tidak ada lagi pembedaan antar ketiga institusi penegak hukum dalam mengusut kasus korupsi.

Ia mengungkapkan adanya keluhan dari kepolisian dan kejaksaan dimana untuk mengusut kasus korupsi harus meminta izin kepada presiden.

Berita Rekomendasi

Sedangkan KPK tidak memerlukan izin tersebut.

"Ketika kejaksaan dan kepolisian diberi kewenangan oleh Undang Undang untuk menyidik tindak pidana korupsi, kenapa fungsinya berbeda dengan KPK. Sama kan saja, di tempat yang sama," ujarnya.

Ia mencontohkan dengan tidak adanya perbedaan kewenangan maka ketiga institusi itu bisa berkompetisi dalam mengusut kasus korupsi.

"Jadi tidak terjadi perbedaan perlakuan. Misalnya kalau disidik KPK enggak ada tahanan luar, kalau kepolisian ada penangguhan penahanan. Mari kita lakukan yang sama. Tidak boleh SP3 dan tidak boleh tahanan luar," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas