Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

48 Orang Pengguna Narkoba Direhabilitasi di Lido

Polri tidak akan menahan para pengguna narkoba yang tertangkap tangan. Melainkan mereka akan direhabilitasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 48 Orang Pengguna Narkoba Direhabilitasi di Lido
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Caption Foto: Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah menerapkan Telegram Rahasia (TR) Kapolri no 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar.

Sesuai TR tersebut, Polri tidak akan menahan para pengguna narkoba yang tertangkap tangan. Melainkan mereka akan direhabilitasi.

"Polda Metro sudah menerapkan TR itu, kami sudah rehabilitasi 48 pengguna ke Lido, Sukabumi," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto, Minggu (29/11/2015).

Dijelaskan Eko, 48 orang ini sebelumnya telah melalui penilaian dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang sudah dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi.

Tim ini terdiri dari tim dokter beranggotakan minimal dua orang yang berasal dari Polri atau PNS Polri yang sudah dilatih dan tersertifikasi.

Sedangkan tim hukum beranggotakan Polri dan Kejaksaan, yang diketuai oleh Direktur Narkoba untuk tingkat Polda dan Kasat Narkoba untuk tingkat Polres.

Berita Rekomendasi

"Di Polda Metro saya ketuanya, sebagai Direktur Narkoba. Proses assesment dilakukan ke para pengguna, apabila barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yakni dibawah 1 gram," tuturnya.

Eko menambahkan, apabila hasil assesment menyatakan tersangka terkait jaringan pengedar, maka akan ditahan dan disidik sesuai dengan UU Narkotika.

"Penahanan tetap dilakukan walaupun barang bukti di bawah ketentuan yang diatur dalam SEMA 4/2010," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas