Lanjutkan Bahas RUU KPK, Pemerintah Dinilai Tak Peka Nasib Pemberantasan Korupsi
Kesepakatan membahas RUU KPK menjadi penegas sikap Presiden dan jajarannya yang menyetujui pembahasan RUU KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan membahas RUU KPK menjadi penegas sikap Presiden dan jajarannya yang menyetujui pembahasan RUU KPK.
Kesepakatan tersebut sekaligus menunjukan ketidakpekaan Pemerintah dan DPR akan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi.
Demikian dikatakan Peneliti dari PSHK, Miko Ginting kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
"Patut diingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Suatu RUU tidak akan dibahas tanpa persetujuan kedua belah pihak," kata Miko.
Menurutnya, secara hukum, terlepas dari usulan pihak yang mana, Presiden tetap memegang kunci berlanjut atau tidaknya revisi UU KPK melalui instrumen Surat Presiden (Surpres). Presiden, kata dia, memiliki pilihan untuk menolak atau menyetujui pembahasan RUU KPK dengan penerbitan surat presiden.
"Pasal 49 dan Pasal 50 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan Surpres. Artinya, tanpa adanya Surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan," ulasnya.
Menurutnya penerbitan Surpres untuk mengkonfirmasi persetujuan Presiden untuk membahas suatu RUU, melalui penugasan menteri terkait mewakili Presiden. Apabila Surpres tidak dikeluarkan oleh Presiden, berarti Presiden mengambil sikap tidak menyetujui RUU dan menolak meneruskannya ke tahap pembahasan.
Miko dalam kesempatan sama juga menyayangkan ada keputusan meneruskan pembahasan revisi UU KPK. Apalagi, pandang Miko, rangkaian pelemahan terhadap KPK dan agenda pemberantasan korupsi belum mereda saat ini. "Mulai dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, penundaan pemilihan Capim KPK, hingga kesepatan merevisi RUU KPK, ini," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.