Moratorium CPNS Diperpanjang Sampai Akhir Masa Pemerintahan Jokowi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memastikan untuk memperpanjang moratorium CPNS
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memastikan untuk memperpanjang moratorium atau penghentian rekruitmen dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru.
Hal itu ditegaskan oleh Yuddy saat berada di Hotel Pullman, Surabaya, Minggu (29/11/2015).
Menurut Yuddy, jika sebelumnya moratorium penerimaan CPNS dilakukan hingga tahun 2016, tapi pemerintah pusat setuju menambah waktunya hingga tahun 2019, atau sampai berakhirnya pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
"Jadi, waktu moratorium CPNS di era Presiden Jokowi akan berlangsung relatif panjang," katanya.
Meski sudah memastikan waktu moratorium, bukan berarti pemerintah tidak merekrut aparatur sipil negara.
"Rekruitmen tetap dilakukan, tapi sifatnya terbatas," terang politisi Partai Hanura ini.
Selain terbatas, juga hanya untuk beberapa formasi saja, yaitu guru, tenaga kesehatan, dan aparat penegak hukum.
Meski demikian, formasi dan desain kepegawaian nanti tetap disesuaikan dengan mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014.
Misalnya, melakukan pemetaan batas usia pegawai, belanja pegawai, penyusunan desain, analis jabatan, hingga analisis beban kerja.
"Jika semua itu sudah dilakukan, baru didiskusikan boleh merekrut CPNS atau tidak. Jadi sistemnya tidak seperti dulu, yang dengan bebas merekrut dan membuka penerimaan CPNS baru," tandas Yuddy.
Di luar itu, jalur rekruitmen CPNS lewat sejumlah kedinasan yang diselenggarakan pemerintah tetap dilakukan, seperti, Insititut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Yuddy menambahkan, saat ini jumlah PNS di Indonesia sebanyak 5,517 juta. Jumlah ini diluar 450.000 aparat pemerintah yang bertugas di Polri dan 423.000 di TNI.
Jumlah tersebut setara 1,77 sampai 1,9 persen dari total penduduk Indonesia.
"Inilah yang akan kita kaji, untuk mendapatkan postur kepegawaian yang proporsional," imbuhnya.