Ray Usul MKD Diisi Orang Independen bukan Anggota DPR
Saat ini lembaga-lembaga yang lain juga sudah menerapkan bahwa lembaga etiknya disisi oleh orang-orang di luar lembaga tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti mendorong revisi Undang-Undang MD3.
Utamanya mengenai jabatan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.
Menurut Ray, sudah seharusnya lembaga MKD diisi oleh orang-orang independen. Tidak lagi diisi para anggota parlemen sendiri.
"Kami ingin MKD ini strukturnya berdiri sendiri diisi oleh warga masyarakat, sifatnya independen. Sehingga MKD dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal," kata Ray dalam diskusi di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Apalagi, kata Ray, saat ini lembaga-lembaga yang lain juga sudah menerapkan bahwa lembaga etiknya disisi oleh orang-orang di luar lembaga tersebut.
Contohnya, kata Ray, unsur kejaksaan, DKPP dan lainnya.
"Jadi saya setuju revisi UU MD3, pintunya tetap UU di legislatif dan kebutuhannya lebih tinggi saat ini. Terlebih sudah trend-nya, yang menangani kode etik dewan adalah orang di luar DPR itu sendiri," tegas Ray.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.