Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Usul MKD Diisi Orang Independen bukan Anggota DPR

Saat ini lembaga-lembaga yang lain juga sudah menerapkan bahwa lembaga etiknya disisi oleh orang-orang di luar lembaga tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ray Usul MKD Diisi Orang Independen bukan Anggota DPR
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Pengamat politik dan aktivis antikorupsi, Ray Rangkuti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti mendorong revisi Undang-Undang MD3.

Utamanya mengenai jabatan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

Menurut Ray, sudah seharusnya lembaga MKD diisi oleh orang-orang independen. Tidak lagi diisi para anggota parlemen sendiri.

‎"Kami ingin MKD ini strukturnya berdiri sendiri diisi oleh warga masyarakat, sifatnya independen. Sehingga MKD dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal," kata Ray dalam diskusi di Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Apalagi, kata Ray, saat ini lembaga-lembaga yang lain juga sudah menerapkan bahwa lembaga etiknya disisi oleh orang-orang di luar lembaga tersebut.

Contohnya, kata Ray, unsur kejaksaan, DKPP dan lainnya.

"‎Jadi saya setuju revisi UU MD3, pintunya tetap UU di legislatif dan kebutuhannya lebih tinggi saat ini. Terlebih sudah trend-nya, yang menangani kode etik dewan adalah orang di luar DPR itu sendiri," tegas Ray.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas