Anggota DPR Harapkan TNI Konsisten Gunakan Produk Dalam Negeri
Majunya industri pertahanan membutuhkan komitmen bersama semua anak bangsa
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, terkait pembelian alutsista sudah memiliki aturan tersendiri. Menurutnya, keharusan membeli produksi dalam negeri harus dilakukan selama produk yang ada sesuai dengan kebutuhan.
"Kami brrharap TNI AU tetap konsisten menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan," kata Sukamta saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, kalaupun alutsista yang dibutuhkan tidak diproduksi di dalam negeri maka hendaknya harus ada kewajiban transfer of technology yakni kerjasama dengan industri lokal. Kerjasama dengan industri lokal itu menurutnya sesuai dengan Pasal 43 ayat 5 UU Industri Pertahanan.
"Isi dari Pasal 43 ayat 5 itu adalah harus mengikut sertakan industri pertahanan dalam negeri, adanya kewajiban alih teknologi, adanya imbal dagang, mengikuti ketentuan kandungan lokal, aturan ofset dan lain lain," tuturnya.
Masih kata Sukamta, majunya industri pertahanan membutuhkan komitmen bersama semua anak bangsa. Dikatakannya, dengan menggunakan produk dari PT Dirgantara Indonesia (DI) maka 30 persen dari uang rakyat akan kembali ke negara.
"Setidaknya dalam bentuk pembelian bahan baku lokal, dan lebih 1.000 anak-anak bangsa bisa melanjutkan hidupnya dari perusahaan ini. Siapa lagi yang mau menggunakan produk dalam negeri, kalau bangsa sendiri tidak mau menggunakannya," tandasnya.