Dituding Fadli Zon Anggota BIN, Yahya Bilang "Itu Menyakitkan"
"Aduh Fadli Zon memprihatinkan, itu pelecehan namanya. Ini menyakitkan," kata Yahya melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan ahli bahasa yang dihadirkan MKD dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto. Fadli menilai ahli bahasa Yahya Basariah memiliki konflik kepentingan karena berasal dari BIN.
Yahya pun membantah tudingan Fadli Zon tersebut. Yahya menegaskan dirinya hanya mengajar di Sekolah Tinggi Intelejen Negara serta perguruan tinggi lainnya.
"Aduh Fadli Zon memprihatinkan, itu pelecehan namanya. Ini menyakitkan," kata Yahya melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).
Yahya diketahui mengajar di Fakultas Hukum Universitas Nasional, Sekolah Tinggi Intelejen Negara serta Lembaga Pers Dr Sutomo. Ia juga pernah mengajar di Universitas Indonesia.
"Saya pensiun dari Depdiknas 2009 sebagai ahli peneliti utama atau profesor riset," katanya.
Ia lalu mengaku langsung diminta oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto. MKD meminta penjelasan kata 'dapat' dalam Pasal 5 Tata Beracara MKD.
Kata 'dapat' perlu dijelaskan untuk mengetahui posisi Menteri ESDP Sudirman Said ketika mengadu sebagai menteri dan menyerahkan aduan dengan kop resmi kementerian.
"Saya diminta hadir dalam rapat dengar pendapat di MKD sebagai Ahli Bahasa," ujar Yahya.
Yahya akan mengirimkan surat kepada MKD terkait tudingan Politikus Gerindra yang menilai dirinya Anggota BIN. Surat tersebut berisi bantahan dirinya tercatat sebagai Anggota BIN.
"Saya akan biodata dan hasil analisa saya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon mempertanyakan pemanggilan ahli bahasa yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR) untuk mempelajari legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Ia menilai, ahli bahasa yang dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan penuh dengan konflict of interest atau benturan kepentingan.
"Ahli bahasanya juga dari BIN, dia sekolah tinggi BIN, ada conflict of interest, bisa saja dia anak buahnya Maroef, bisa saja," ujar Fadli di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Seharusnya, kata Fadli, MKD memanggil seorang ahli hukum, bukannya ahli bahasa. Sebab, legal standing atau kedudukan hukum yang memiliki kapasitas untuk menilainya adalah ahli hukum.
"Masak ahli bahasa disuruh menafsirkan Undang-Undang. Jadi harusnya yang menafsirkan itu adalah ahli hukum, bukan ahli bahasa," ucap Fadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.