RJ Lino: Tidak Ada yang Dilanggar
Pernyataan RJ Lino itu bertolak belakang dengan temuan Pansus DPR.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RJ Lino yang kembali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobile crane lagi-lagi menganggap tak ada masalah di perusahaan yang dia pimpin.
Sementara Pansus DPR soal Pelindo II menemukan banyak masalah dan kejanggalan yang terjadi selama RJ Lino memimpin.
"Saya kira proses biasa, ditanya saya jawab terkait pengadaan dan sebagainya. Jadi tidak ada yang khusus," kata Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Lino usai diperiksa sekitar lima jam di Bareskrim Senin (30/11/2015).
Lino pun mengatakan dirinya selalu datang jika dipanggil. Kalaupun tidak bisa datang dia selalu memberi kabar mengapa tidak bisa datang.
"Semua proses yang kita adakan itu sesuai dengan proses good governance yang sudah kita kerjakan, tidak ada yang kita langgar," ujarnya.
Intinya, masih kata Lino, tidak ada satu pun hal-hal yang menyalahi aturan dan peraturan yang dia langgar.
"Yang kita lakukan semua itu sesuai good governance yang harus kita kerjakan, tak ada yang kita langgar," katanya.
Pernyataan RJ Lino itu bertolak belakang dengan temuan Pansus DPR.
Anggota Pansus Pelindo II DPR, Sukur Nababan mengatakan kontrak kerja sama PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding dalam pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta apabila dilanjutkan hingga 2038 maka berpotensi rugikan negara mencapai Rp 20-30 triliun.
"Perjanjian perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH jelas melanggar UU. Kontrak itu diteken sepihak tanpa persetujuan Pemerintah padahal disyaratkan UU," katanya beberapa waktu lalu.
Dia menyindir pernyataan Dirut Pelindo II RJ Lino yang mengklaim perusahaan BUMN itu dan Indonesia diuntungkan dengan perpanjangan kontrak dengan HPH dari 2014 hingga 2038.
Sukur menjelaskan, di kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51 persen, "fee technical know how" dan dividen.
"Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9 persen, dan 0,1 persen bagian Koperasi Karyawan," ujarnya.
Menurut dia, diperjanjian kedua itu, kepemilikan saham HPH adalah 49 persen, dan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II adalah 51 persen.