LBH Jakarta Kecam Pembubaran Paksa Unjuk Rasa Warga Papua oleh Polisi
Aksi unjuk rasa hari ini diadakan dalam rangka merayakan ekspresi identitas orang Papua
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Pulau Jawa dan Bali yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya.
Aksi unjuk rasa hari ini diadakan dalam rangka merayakan ekspresi identitas orang Papua yang dirayakan setiap tahun, tepatnya setiap tanggal 1 Desember.
Massa aksi tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali. Aksi solidaritas tersebut berujung ricuh ketika polisi membubarkan massa aksi secara paksa tanpa alasan.
Aparat kepolisian juga menangkap beberapa massa aksi secara brutal. Dalam hal ini tidak ada surat penangkapan, sehingga secara hukum penangkapan yang dilakukan dianggap tidak sah.
Massa aksi yang ditangkap berjumlah 128 orang.
Alghiffari Aqsa selaku Direktur LBH Jakarta mengatakan peristiwa seperti ini bukan pertama kali, namun sudah berulang kali terjadi. Hak atas kebebasan berpendapat di muka umum telah dilanggar aparat penegak hukum.
“Padahal hak atas kebebasan berpendapat di muka umum rakyat Papua juga dijamin oleh konstitusi.” ujar Alghiffari Aqsa selaku Direktur LBH Jakarta dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (1/12/2015).
Sementara itu, Alghif, M. Isnur sebagai Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta mengatakan pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi disertai dengan tindakan represif oleh polisi seperti dipukul dan ditendang.
Tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum.
“Sangat disayangkan, seharusnya aparat menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tanpa pandang bulu, termasuk orang Papua.” ujar Isnur.
Untuk itu, LBH Jakarta menuntut Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melepaskan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali.
"Hormati, lindungi, dan penuhi hak atas kebebasan berpendapat di muka umum," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.