Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sebut ‎Penyidik KPK Boleh Berasal dari Institusi Manapun

Kepastian itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Apalagi Pasal itu tidak berdiri sendiri

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in DPR Sebut ‎Penyidik KPK Boleh Berasal dari Institusi Manapun
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat berasal dari institusi atau jabatan profesional apapun karena sifat kekhususan lembaga tersebut.

Kepastian itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Apalagi Pasal itu tidak berdiri sendiri.

Demikian diutarakan John Kenedy Aziz yang mewakili Komisi III DPR sebagai pihak terkait dalam uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/12/2015).

UU KPK, utamanya soal kewenangan penyidik independen sebelumnya ddipersoalkan Advokat OC Kaligis, terdakwa penyuapan hakim PTUN Medan.

Di hadapan hakim MK, papar John, ketentuan Pasal 45 UU KPK yang menyebutkan penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK juga harus dihubungkan dengan Pasal 21.

"Ketentuan ini tidak berdiri sendiri. Kita harus memahami Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur komposisi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasehat dan pegawai KPK. Kemudian Pasal 21 ayat (4) UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," ujarnya.

John mengatakan Pasal 21 itu menentukan bahwa seluruh pimpinan KPK dari manapun asal institusinya bisa menjadi penyidik dan penuntut umum dalam perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.

Berita Rekomendasi

"Artinya, penyidik KPK dapat berasal dari institusi atau jabatan profesional apa pun karena sifat kekhususan kembaganya," tegasnya.

Terkait dengan permohonan OC Kaligis mengenai dalil gugatannya yang menyatakan bahwa penyidik KPK, seperti Ambarita Damanik, Riska Anungnata, dan Yudi Kristiana merupakan penyidik yang tidak sah, John justru berpendapat secara hukum itu bukan bagian dari materi Pasal 45 UU KPK.

"Seharusnya pemohon dapat mengajukan permohonan ke praperadilan untuk mendapatkan keadilan. Sedangkan Pasal 45 ayat (1) UU KPK merupakan lex spesialis dari KUHAP dalam penanganan tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU KPK," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 45 ayat (1) UU KPK berbunyi bahwa KPK dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik tanpa memerlukan syarat harus berasal dari institusi kepolisian atau kejaksaan.

John melanjutkan, penyidik KPK adalah penyidik khusus karena sifat extraordinary lembaganya. Artinya, seluruh instrumen yang dimiliki KPK diatur dengan mengabaikan ketentuan umum yang berlaku dalam hukum acara peradilan umum.

"Karena kekhususan tersebut, penyidik yang berasal dari institusi kepolisian dan atau kejaksaan seharusnya diberhentikan terlebih dahulu dari ikatan institusi lamanya," kata John.

John mengatakan hadirnya lembaga KPK adalah sebagai lembaga independen yang dituntut untuk bekerja secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas