Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Setya Novanto Belum Dicekal

Menurut Jampidsus, pihaknya melihat belum ada kemungkinan Setya Novanto untuk lari ke luar negeri.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR Setya Novanto Belum Dicekal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Relawan anti korupsi yang tergabung dalam koalisi bersihkan DPR menggelar aksi terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto yang bertemakan Mengejar Setya Yang Tak Setia di area Car Free Day, Sarinah, Jakarta, Minggu (29/11/2015). Aksi tersebut mendesak agar sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait Setya Novanto terbuka untuk umum serta mendesak Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah menyebut pihaknya belum berencana melakukan pencegahan ke luar negeri (cekal) Ketua DPR Setya Novanto terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan dengan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Reza Chalid.

"Belum ada (pencekalan), ini masih penyelidikan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurut Jampidsus, pihaknya melihat belum ada kemungkinan Setya Novanto untuk lari ke luar negeri.

"Kami belum melihat ada kemungkinan dia melarikan diri," katanya.

Terkait pemanggilan Ketua DPR RI ke Gedung Bundar, Jampidsus masih menunggu waktu yang tepat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena diduga Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR disebut meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas