KPK Tangkap Legislator Banten, Parpol Diminta Tidak Cuci Tangan
Akibat lemahnya pengawasan itu akhirnya membuka ruang untuk politisi melakukan korupsi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/12/2015) malam, kembali melakukan tangkap tangan dua orang Anggota DPRD Banten yang diduga kuat melakukan praktek penyuapan.
Keduanya adalah SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar dan Tri Satya Santosa, Anggota Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (2/11/2015), keduanya bersama Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol bahkan ditetapkan menjadi tersangka.
Merespon hal itu, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Abdul Hamim Jauzie berpendapat, satu di antara penyebab maraknya korupsi yang dilakukan anggota legislatif, karena lemahnya pengawasan partai politik.
Akibat lemahnya pengawasan itu akhirnya membuka ruang untuk politisi melakukan korupsi.
"LBH Keadilan berpendapat, partai politik tidak bisa begitu saja cuci tangan atas praktik korupsi yang dilakukan kadernya. Partai politik secara moral justru harus turut bertanggungjawab atas hal itu," kata Hamim kepada Tribun, Rabu (2/12/2015).
Selain itu, LBH Keadilan juga berpendapat, peristiwa itu juga bukti kegagalan partai politik di dalam mendidik dan menciptakan kader-kader yang bersih. Padahal, partai politik seharusnya menjadi filter untuk menyiapkan para calon pemimpin yang berkualitas dinegeri ini.
"Kan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Parpol sudah sangat jelas mewajibkan Partai Politik untuk melakukan seleksi yang ketat terhadap rekrutmen kader-kader parpol," tegasnya.
Menurut Hamim, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK juga tidak lepas dari kewenangannya yang dapat melakukan penyadapan. "Oleh karena itu, rencana revisi UU KPK yang akan segera dibahas DPR jangan sampai memangkas kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.