MKD Akan Minta Polisi Jemput Paksa Saksi yang Menolak Hadir
"Memang diatur panggilan paksa. Kalau dua kali nggak hadir, kita bisa minta bantuan polisi," tutur Junimart.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2015).
Agenda sidang besok masih mendengarkan keterangan saksi.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan, besok pihaknya akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Riza Chalid.
Karena kedua nama tersebut terlibat langsung dalam rekaman percakapan yang dijadikan alat bukti oleh pelapor Menteri ESDM Sudirman Said.
"Pak Maroef sudah konfirm jam 1 (13.00 WIB), sementara RC (Riza Chalid) belum (konfirmasi)," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, apabila ada saksi yang tidak hadir setelah dilayangkan panggilan sebanyak dua kali maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa.
Pihaknya tidak akan segan untuk melakukan saksi untuk dihadirkan dalam sidang di MKD.
"Memang diatur panggilan paksa. Kalau dua kali nggak hadir, kita bisa minta bantuan polisi," tuturnya.
Masih kata Junimart, dalam pemanggilan saksi nanti tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menko Polhukam Luhut Panjaitan yang namanya disebut dalam rekaman percakapan.
"Kita akan ambil suatu kesimpulan di rapat internal. Dalam rekaman disebut nama JK, Luhut, Darmo. Nah saya pikir ini engga terlepas kaitannya dengan yang lain," tandasnya.