Sidang Perdana Kasus Novanto Dilakukan Secara Terbuka
Sidang diawali dengan pembacaan laporan dari pengadu Sudirman Said terhadap Setya Novanto
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang etik dugaan pencatutan nama presiden dan wapres terkait kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Ketua DPR Setya Novanto dengan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (2/12/2015).
Sidang perdana kasus Novanto tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum. Para pimpinan maupun anggota MKD memakai seragam khusus dalam menyidangkan kasus Novanto tersebut.
Sidang dimulai pukul 13.15 WIB yang dibuka oleh Ketua MKD Surahman Hidayat. Sidang diawali dengan pembacaan laporan dari pengadu Sudirman Said terhadap Setya Novanto.
Sebelumnya, Sudirman Said juga meminta agar sidang dilakukan secara terbuka. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi yang dapat diperoleh masyarakat luas.
"Saya sangat berharap bahwa persidangan nanti dilakukan secara terbuka. Supaya masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi dan kenapa proses ini kita tempuh," kata Sudirman sebelum memasuki ruang sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.