Hakim Tipikor Vonis 3 Tahun Penjara Panitera PTUN Medan
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan, Kamis (3/12/2015).
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan penjara 3 tahun atas perbuatan terdakwa," kata Ketua Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Syamsir dinilai terbukti menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar USD 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho atau Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary.
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Syamsir selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurut JPU, Syamsir dinilai terbukti menerima uang USD 2.000 dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan kurungan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dalam dakwaan, JPU menuturkan dalam fakta persidangan Syamsir diminta oleh pengacara OC Kaligis untuk mempertemukan Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan.
Uang diberikan sebagai pemulus gugatan permohonan yang diajukan OC Kaligis di PTUN Medan. Pada surat dakwaan disebutkan bahwa ketika mengetahui ada penangkapan, Syamsir kemudian menitipkan dompet miliknya yang berisi USD 700 kepada M Yudhi Fahmi Nasution. Uang itu merupakan sisa uang USD 2.000 pemberian dari OC Kaligis dan Gerry, sementara USD 1.300 telah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Syamsir diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.