KPK Menyimak Persidangan MKD DPR: Simak, Rekam dan Kami Catat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menggelar persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menggelar persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati persidangan di MKD.
"Apa yang berlangsung di MKD, itu kami simak, kami rekam, kami catat. Tentunya kami cermati, kami kaji nanti. Dimana kami bisa masuk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Ruki enggan berkomentar banyak mengenai kasus Setya Novanto. Ia mengaku KPK tidak memasuki wilayah kasus tersebut. "Kamu sementara ini, tak ingin memberikan komentar dulu," kata Ruki.
KPK, lanjutnya, menyerahkan dahulu kasus Ketua DPR Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ruki juga enggan berkomentar jika terdapat Laporan kasus tersebut ke KPK.
"Saya tidak usah berkalau-kalau, kita ikuti dulu sampai kemana mengalir," ujarnya.
Termasuk, Kejaksaan Agung yang mulai menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto. Menurut Ruki, KPK akan bertugas sesuai dengan kewenangannya.
"Ketika ada kompetensi KPK, ketika ada kewenangan KPK, itu kami masuk. Tapi sekarang biarlah MKD berkerja dulu," imbuhnya.
Ruki pun mengungkapkan dirinya belum berkomunikasi dengan Jaksa Agung H.M Prasetyo terkait penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Saya belum itu, saya baru pulang dari Brunei tadi malam. Jadi saya belum bisa memberikan penjelasan tentang MKD. Maafkan saya," katanya.