Peraturan Hunian Berimbang Akan Dipertegas
Pemerintah terus mendorong program pembangunan sejuta rumah, agar tersedia rumah bagi kalangan menengah kebawah.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong program pembangunan sejuta rumah, agar tersedia rumah bagi kalangan menengah kebawah.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah mendorong hal itu salah satunya dengan mempertegas ketentuan soal hunian berimbang.
"Sekarang ini sedang ditingkatkan aturan itu melalui Kepmen (Keputusan Menteri) menjadi Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Jusuf Kalla usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Real Estat Indonesia (REI) XVI, di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015).
Hunian berimbang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera), Nomor 7 Tahun 2013.
Ketentuan tersebut mengatur proporsi 1:2:3 untuk pengembang.
Diwajibakan pembangunan satu unit rumah mewah diiringi dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah sederhana dalam satu hamparan.
Rumah-rumah tersebut akan dibandrol sesuai ukuran dan lokasinya.
Ia memastikan untuk hunian berimbang, harganya akan jauh lebih murah, karena bunga cicilannya akan disubsidi pemerintah hingga lima persen.
"Mana kau dapat (subsidi) kredit (sampai) lima persen," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan.
Dalam merealisasikan program tersebut, kata dia pemerintah masih membutuhkan bantuan dari nernagai pihak, termasuk dari dunia perbankan, para pengusaha hingga masyarakat biasa.
"Untuk (program) sejuta rumah diperlukan kerja sama yang baik antara pengusaha, pemerintah termasuk pemda, perbankan dan masyarakat penyedia lahan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.