Bareskrim: Pelimpahan Berkas Tahap Dua Novel Baswedan Ditunda Pekan Depan
pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet, Novel Baswedan ditunda hingga minggu depan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet, Novel Baswedan ditunda hingga minggu depan.
"Pelimpahan tahap dua untuk kasus Novel ditunda minggu depan, karena ada permohonan dari yang bersangkutan (Novel)," ujar Agus, Jumat (4/12/2015) di Mabes Polri.
Sayangnya Agus enggan membeberkan apa permohonan tersebut, hingga penyidik memutuskan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ditunda.
"Yang jelas permohonan itu diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan (Novel) bekerja," tambah Jenderal bintang satu tersebut.
Seperti diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pagi ini diterbangkan dari Bengkulu ke Jakarta. Novel batal menjalani penahanan di Polda Bengkulu terkait kasus penganiayaan yang menimpanya.
"Pagi ini dijadwalkan kembali ke Jakarta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Yuyuk sendiri memastikan tidak ada penahanan terhadap Novel. "Sampai saat ini tidak ada informasi soal penahanan Novel," tutur Yuyuk.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menyebutkan hingga kemarin malam belum ada pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan.
"Hingga malam ini, belum ada pelimpahan tahap dua kasus Novel," kata Amir Yanto.
Amir menjelaskan pelimpahan berkas perkara Novel belum berlangsung kemarin Novel sampai di Bengkulu terlampau sore. Sehingga, menurut Amir, Novel masih dalam kewenangan Bareskrim Mabes Polri.