Harusnya Pelaporan Rekaman 'Papa Minta Saham' Diserahkan kepada Penegak Hukum
Sufmi Dasco mengatakan seharusnya pelaporan rekaman yang ditengarai dilakukan oleh Setya Novanto diserahkan kepada penegak hukum.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco mengatakan seharusnya pelaporan rekaman yang ditengarai dilakukan oleh Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin diserahkan kepada penegak hukum.
Dia menilai hal tersebut disebabkan karena hanya ada satu orang anggota dewan yang dapat dikenai sanksi MKD dan sisanya tidak mungkin diberi sanksi oleh MKD.
"Hanya ada satu kan yang anggota dewan, yang dua orang itu kan pengusaha. Jadi tidak bisa ditindak. Kalau memang ada pelanggaran pidana, harusnya lapornya ke penegak hukum," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Dasco menjelaskan hari ini, pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap saksi Muhammad Riza Chalid yang seharusnya datang pada persidangan tadi malam bersama Bos PT Freeport Indonesia.
"Kami hari ini sudah kirimi surat pemanggilan kedua. Kalau tidak datang, ya akan kami panggil paksa pada pemanggilan ketiga," tambahnya.
Saksi Riza Chalid dianggap penting bagi MKD karena telah terlibat dalam percakapan rekaman 'Papa Minta Saham' yang dilaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said beberapa waktu lalu.
Namun, dia mengakui adanya kesulitan jika Riza tidak juga datang pada pemanggilan ketiga, karena tidak ada instrumen pemanggilan paksa oleh MKD terhadap saksi.
"Makanya nanti kami akan coba bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membantu memanggil saksi (Riza)," kata Dasco.