Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Tegaskan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Kaum Difabel Dalam Dunia Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri ikut memperingati International Day of Persons with Disabilities atau Hari Difabel Sedunia yang jatu

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menaker Tegaskan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Kaum Difabel Dalam Dunia Kerja
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri ikut memperingati International Day of Persons with Disabilities atau Hari Difabel Sedunia yang jatuh pada Kamis (3/12/2015).

Melalui akun Twitter pribadinya (@hanifdhakiri), Menaker Hanif menyerukan pentingnya kesetaraan antara kaum difabel dengan nondifabel.

Menaker Hanif menegaskan tidak boleh ada diskriminasi terhadap kaum difabel.




"Sudah seharusnya kita bergaul dan perlakukan kaum difabel setara dengan nondifabel. Tak boleh ada diskriminasi terhadap mereka di manapun," ujar Menaker Hanif di Jakarta.

Menurut data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 15 persen dari populasi negara berkembang merupakan difabel.

Sedangkan, berdasarkan asumsi Kementerian Sosial, ada 10 persen difabel.

Menilik data tersebut, Menaker menilai ini sebagai tantangan besar bagi bangsa Indonesia dan negara-negara di dunia.
"Mayoritas difabel kita masih termarginalkan, bahkan oleh keluarga dan lingkungan. Mari kita upayakan perbaikan bersama di lingkungan kita," kata Hanif

BERITA TERKAIT

"Setiap kita berpotensi jadi difabel juga. Bencana, kecelakaan di jalan raya dan kecelakaan kerja bisa mengubah dalam sekejap, Jangan lagi kaum difabel dimarginalkan. Baik oleh keluarga maupun lingkungan." kata Hanif.

Pasar Kerja bagi Difabel

Dalam rangka memberikan kesetaraan dan menghapus diskriminasi terhadap kaum difabel khususnya di bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan setiap perusahaan wajib mempekerjakan satu persen kaum difabel.

"Kebijakan pemerintah agar perusahaan pekerjakan min 1 persen difabel adalah upaya perlindungan dan penegasan kesamaan hak mereka sebagai sesama manusia," kata Hanif.

Menaker Hanif menyebut ada empat faktor kunci agar kaum difabel dapat mengakses dan masuk ke pasar kerja.

Pertama, akses difabel terhadap pedidikan dan pelatihan kerja.

"Kunci pertama adalah akses difabel terhadap pendidikan dan pelatihan kerja. Banyak bukti mereka bisa sangat terlatih untuk bidang-bidang tertentu. Bahkan lebih baik," ujar Hanif

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas