Oknum Polisi Bandar Narkoba di Kaltim Terancam Hukuman Mati
Bripka AM diduga mengendalikan peredaran barang haram itu di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memproses hukum Bripka Amir alias AM (37) oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
Dia terancam menerima hukuman mati.
Bripka AM bersama empat anak buah, Bustaman alias B (37), Jafarudin alias J (31), Saban alias S (25), dan Muhamad Dhani alias MD (24) ditangkap aparat BNN karena memiliki 1.080,63 gram sabu dan 141 butir pil ekstasi.
Setelah dilakukan penangkapan pada November 2015, saat ini aparat BNN memproses perkara para pelaku kejahatan narkoba itu. Dalam hal ini, perkara ditangani secara internal tanpa bekerjasama dengan Polri.
Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal, Dedi Fauzi Elhakim, mengatakan aparat BNN berwenang menangani perkara narkoba yang melibatkan oknum kepolisian.
"Kami menangani sendiri tidak dilimpahkan ke polisi. Sebab anggota polri dikenakan peradilan sipil berbeda dengan anggota militer menggunakan peradilan militer," tutur Dedi kepada wartawan di kantor BNN, Jumat (4/12).
Kelima pelaku diancam pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dia menjelaskan, para pelaku telah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selama tahap pemberkasan, kata dia, BAP telah beberapa kali diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Ini masih tahap pemberkasan. Perkara hilir mudik. Tinggal menunggu penyidangan. BAP dikembalikan dan melengkapi administrasi," kata dia.
Selain fokus terhadap pemeriksaan para pelaku, menurut Dedi, pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba yang menjadi jaringan dari Bripka AM. Perburuan tetap dilakukan berdasarkan keterangan tersangka.
Bripka AM diduga mengendalikan peredaran barang haram itu di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Dia terlibat sindikat narkoba di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Medan, Balikpapan, dan DKI Jakarta.
Setelah melakukan pengembangan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat BNN telah mengamankan sekitar tiga orang yang terlibat jaringan Bripka AM. Salah satu orang diantarnya merupakan oknum aparat.
Namun, Dedi Fauzi Elhakim masih enggan mengungkap secara detail kepada media. Sebab, dia sedang mengembangkan kasus itu. Apabila telah selesai dilakukan pengungkapan, maka dia akan memberitahukan informasi ke publik.
"Jaringan dia masih dikembangkan. Ada oknum aparat. Tiga orang kira-kira segitu. Mereka yang membantu. Tidak terlibat langsung. Saya belum berani menjelaskan secara detail kalau sudah yakin baru," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.