Pansus Pelindo II Nilai Ilegal Tindakan di Pelabuhan Sejak 2011-2015
Rieke Dyah Pitaloka menilai Pelindo II tidak taat pada Undang-undang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menilai Pelindo II tidak taat pada Undang-undang.
Hal itu terkait dengan pernyataan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino terkait tidak diperlukannya konsesi dalam perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT)
"Pernyataan bahwa Dirut Pelindo II tidak perlu ada konsesi untuk perpanjangan kontrak dan sebagai pengelolaan pelabuhan meskipun itu diatur dalam UU pelayaran," tutur Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurut Rieke, hal tersebut sudah terbukti dalam rapat Pansus Pelindo II bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Mantan Menhub EE Mangindaan, juga Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Dimana Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan EE Mangindaan menyatakan harus ada persetujuan konsesi
Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH) Limited.
"Dinyatakan berbagai pihak yang datang ke Pansus misalnya Menko Maritim, Menhub sudah berulang kali dari Mangindaan dan Jonan udah katakan harus ada konsesi tapi Dirut Pelindo II katakan tidak perlu ada konsensi," ujarnya.
Perpanjangan kontrak, kata Politikus PDIP itu, dilakukan pada tahun 2011 hingga November 2015. Sehingga tanpa adanya konsesi di pelabuhan adalah ilegal.
"Berarti dari 2011 hingga 11 November 2015, semua tindakan di pelabuhan ilegal itu Dirut yang menyatakan," katanya.