Pemeriksaan Presdir Freeport oleh Kejagung Saat Tengah Malam sebagai Lelucon
Menurutnya, tidak ada kondisi darurat sehingga Maroef diperiksa saat tengah malam.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pemeriksaan Presdir Freeport oleh Kejagung Saat Tengah Malam sebagai Lelucon](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/maroef-sjamsoedin-hadiri-sidang-mkd_20151203_194705.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengaku heran terhadap sikap Kejaksaan Agung yang dengan cepat memeriksa Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, apalagi pemeriksaan dilakukan saat tengah malam.
Menurutnya, tidak ada kondisi darurat sehingga Maroef diperiksa saat tengah malam.
"Kita mesti ketawa. Hal pertama yang mesti direspon adalah kita mesti ketawa. Hebat sekali, kasus yang lain terlambat, kasus ini super cepat," kata Margarito dalam pernyataannya, Sabtu (5/12/2015).
Pemeriksaan terhadap Maroef itu lanjut Margarito dianggap sebagai lelucon yang dilakukan Jaksa Agung.
"Kenapa mesti ketawa? Kau periksa orang tengah malam, apa urgensinya pemeriksaan? Apa hebohnya kasus ini? Apa dampaknya kasus ini, hingga orang diperiksa tengah malam?" kata dia.
Padahal, menurut Margarito, peristiwa yang melibatkan Maroef dan Ketua DPR, Setya Novanto belum ditemukan dasar pelanggaran hukumnya.
"Loh kok beliau langsung diperiksa? Ada apa? Mengapa responnya begitu cepat? Kalau korupsi yang lain tidak secepat ini. Kasus ini belum terang, tapi sudah diperiksa,"ujarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan dalam sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan, Maroef langsung meluncur ke Kejagung.
Pemeriksaan malam itu merupakan kelanjutan dari sebelumnya.
Permintaan keterangan terhadap Maroef adalah bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport.
Pihak Kejagung menilai terdapat tindak pidana korupsi dalam pertemuan antara Setnov dengan Maroef beberapa bulan lalu.
Padahal, terkait pertemuan itu masih diusut oleh MKD. Jadi belum ada keputusan apakah dalam pertemuan tersebut terdapat pelanggaran etik maupun hukum.