Kata Dirjen Kereta Api Kemenhub Soal Fungsi Palang Pintu Perlintasan KA
Baik sirene, lampu, maupun pintu palang harus diperhatikan oleh semua pengguna jalan sebidang
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko menegaskan palang pintu bertujuan menutup jalur kendaraan umum untuk memberikan kereta api melintas.
Meski yang tertutup hanya setengah, namun kata Hermanto hal itu tetap jadi larangan bagi para pengendara angkutan pribadi dan umum untuk melewatinya.
"Memang palang pintu cuma setengah, tapi tidak berarti boleh diterobos," ujar Hermanto di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Hermanto memaparkan pembangunan palang pintu pada awalnya untuk menutupi lajur kereta dari hewan saat itu. Meski sudah tidak ada hewan diperkotaan, tetapi kata Hermanto fungsinya tetap sama yakni mensterilkan jalur kereta.
"Filosofi pintu supaya hewan tidak lewat dulunya, semacam dipageri," kata Hermanto.
Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata memaparkan agar masyarakat perlu rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
Baik sirene, lampu, maupun pintu palang harus diperhatikan oleh semua pengguna jalan sebidang.
"Pintu kereta api untuk mengamankan kereta api bukan jalan, pintu cuma terbuka setengah, itu bukan rambu, sudah tersedia di rambu samping jalan," kata Hermanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.