Hasil Rapat Pleno Pascasidang Novanto, Ini Tiga Poin Keputusan MKD
BKD akan merekonstruksi perkara itu, jika telah selesai dilakukan maka MKD akan kembali menggelar rapat pleno untuk memutus perkara tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menyelesaikan rapat pleno usai menggelar sidang pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto. Rapat pleno dipimpin Ketua MKD Surahman Hidayat menghasilkan tiga poin keputusan.
"Barusan kita dengan semangat musyawarah mufakat, dinamis penuh persaudaraan. Ada tiga hal yang disepakati dan sudah diketok palu tiga kali," kata Surahman di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Pertama, MKD akan meminta secara resmi bukti rekaman pembicaraan yang original. Rekaman itu diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin. "Adanya barang itu di Kejaksaan Agung. Kita sahabat dengan Kejagung," kata Surahman.
Hasil kedua yakni MKD akan bekerjama dengan Polri mengenai audit forensik untuk mengecek orisinalitas Rekaman. Sehingga dapat dijadikan alat bukti. Kemudian, persidangan akan dilanjutkan dengan memanggil saksi yang tersisa yakni Pengusaha Reza Chalid.
Keputusan ketiga yakni MKD akan rehat sejenak tidak menggelar sidang. Hal itu terkait dengan persiapan Pilkada.
"Jangan lupa para Anggota MKD adalah mentor Pilkada. Jadi pekan ini kita bisa kesana," tuturnya.
Politikus PKS itu menuturkan setelah sidang MKD akan dilakukan konsinyering untuk merekonstruksi perkara tersebut.
Bila rekonstruksi perkara telah selesai dilakukan maka MKD akan kembali menggelar rapat pleno untuk memutus perkara tersebut.
"Kita bertekad sebelum reses," katanya