JPPR: Mayoritas Paslon Pilkada Lapor Dana Kampanye pada Menit Terakhir
Terdapat 16 paslon yang melapor LPPDK pada rentang waktu 15.00 -18.00
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pandidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) membeberkan hasil pantauannya terhadap 27 pasangan calon (paslon) kepala daerah di sembilan daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, 9 Desember besok.
Hasilnya, para pasangan calon mayoritas menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di waktu yang sangat mepet atau menjelang batas akhir pelaporan (18.00 waktu setempat).
Komposisinya, dijelaskan Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, terdapat 16 paslon yang melapor LPPDK pada rentang waktu 15.00 -18.00
Dan 5 Paslon yang melapor pada rentang waktu 12.00 - 15.00, dan hanya 4 Paslon yang melaporkan sebelum jam 12.00 waktu setempat.
"Hal ini menunjukan penyusunan Laporan LPPDK oleh pasangan calon tidak disiapkan jauh-jauh hari. Kami menduga bahwa para Paslon lebih memilih untuk susun laporan setelah seluruh kegiatan kampanye selesai daripada menyusun laporan dana kampanye secara bertahap dan berkelanjutan," kata Hafidz dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
Bahkan ungkap Hafidz, pihaknya menemukan 2 pasangan calon, yakni Drs. Sugiarto - DR. Dwi Koryanto (18.05) dan Paslon dr Hj. Faidah - KH. A. Muqit Arief (18.45) melewati batas waktu ketentuan penyerahan laporannya.
"Padahal jelas dalam Pasal 54 Peraturan KPU No 8/2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada dikatakan bahwa apabila paslon terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU sampai batas waktu ditentukan yaitu pukul 18.00 maka Paslon tersebut dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Paslon," kata Hafidz.
Untuk diketahui, 9 daerah yang dipantau JPPR yakni Tangerang Selatan, Depok, Jember, Semarang, Palu, Maros, Seluma, Balikpapan dan Bantul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.