Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri: Kita Belum Terima Permintaan Pemanggilan Paksa Riza Chalid dari MKD

Pemanggilan Riza Chalid, menurut Adjie Bakrie, dapat dilakukan secara paksa jika tidak menghadiri dua kali pemanggilan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kapolri: Kita Belum Terima Permintaan Pemanggilan Paksa Riza Chalid dari MKD
NET
Riza Chalid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya permintaan dari MKD DPR untuk memanggil paksa Riza Chalid.

"Polri sampai sekarang belum menerima permintaan itu dari MKD. Kami akan bergerak kalau ada permintaan, " tutur Badrodin dalam pesan singkatnya, Selasa (8/12/2015).

Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adjie Bakrie berencana memanggil pengusaha Riza Chalid dalam sidang etik terkait rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pemanggilan Riza Chalid, menurut Adjie Bakrie, dapat dilakukan secara paksa jika tidak menghadiri dua kali pemanggilan.

Upaya pemanggilan paksa ini bisa dilakukan dengan meminta bantuan pada Polri.

Sementara itu Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono menjelaskan Polri memang berwenang membantu MKD menghadirkan seseorang yang memang keterangannya diperlukan. Tapi harus ada permintaan resmi.

"Tanpa permintaan resmi tidak bisa. Kami tidak bisa sembarangan memanggil seseorang kecuali orang itu berstatus tersangka," tambah Suharsono di Mabes Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui banyak pihak mengharapkan setelah dihadirkan Riza Chalid untuk memberikan keterangan di MKD, diharapkan sidang etik itu berlangsung secara terbuka.

MKD telah memanggil Riza Chalid ‎sebanyak satu kali untuk memberikan keterangan di sidang etik Setya Novanto pada Kamis (4/12/2015) lalu, bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Namun, Riza Chalid mangkir dari panggilan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan, karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas