Kejaksaan Agung Periksa Bos Freeport 10 Jam
Maroef memberikan keterangan selama sekitar 10 jam hingga 20.14 WIB.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin selesai memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Reza Chalid.
Maroef memberikan keterangan selama sekitar 10 jam hingga 20.14 WIB.
Dia ditanyai sembilan pertanyaan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berkisar tentang rekaman yang dia serahkan pada Korps Adhyaksa.
"Saya melakukan lagi pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan yang 4 Desember lalu, melengkapi pertanyaan-pertanyaan," kata Maroef Sjamsoeddin di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Selain memberikan keterangan terkait rekaman pembicaraan yang dia serahkan ke Kejaksaan, Maroef menjelaskan juga mendengarkan kembali rekaman tersebut.
Maroef juga menyebutkan, dirinya akan kembali diminta keterangan untuk penyelidikan oleh Kejaksaan.
"Masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan melengkapi data-data yang diperlukan," kata Maroef.
Setelah memberikan sejumlah keterangan kepada awak media, Bos Freeport Indonesia yang hadir dengan baju batik kuning dan celana hitam, langsung meninggalkan Gedung Bundar dengan mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 1151 TJJ.
Pemberian keterangan Presdir Freeport Indonesia ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, pada hari ini merupakan kali keempat.
Maroef pertama kali hadir di ke Gedung Bundar Kejaksaan pada Rabu malam (3/12). Kemudian dilanjutkan pada Kamis pagi (4/12) tapi terpotong karena ada panggilan untuk menghadiri pemanggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan di Komplek Parlemen Senayan. Pada pemberian keterangan saat itu Maroef memberikan ponselnya yang terdapat rekaman yang dipermasalahkan.
Selesai sidang etik di MKD, Maroef langsung meluncur ke Gedung Bundar pada Jumat (5/12) dini hari.
Pemanggilan Maroef Sjamsoeddin ke kantor Jampidsus terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Pada rekaman tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.
Permintaan itu diajukan Setya Novanto sebagai timbal balik memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.