Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Pilkada Kalteng Pasti Ditunda, Tiga Daerah Lain Menyusul

proses perbaikan cetak suara dan distribusi sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan beberapa jam lagi

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in KPU: Pilkada Kalteng Pasti Ditunda, Tiga Daerah Lain Menyusul
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah sudah pasti akan ditunda sesuai dengan putusan PT TUN Jakarta, Selasa (8/12/2015) siang.

Pihaknya menyampaikan bahwa proses perbaikan cetak suara dan distribusi sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan beberapa jam lagi.

"Iya sudah tidak mungkin lagi. Jadi memang Kalteng sudah pasti ditunda. Masih ada tiga daerah lagi yang sepertinya akan ditunda. Malam ini akan kami plenokan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/12/2015)

Tiga daerah yang dimaksud Ferry adalah Kota Pematangsiantar, Kota Manado dan Kabupaten Fak Fak. Ketiganya saat ini masih berada diposisi status quo karena putusan pengadilan memasuki putusan sela dan harus menunggu putusan akhir (incracht).

Mengenai jadwal untuk pemilihan susulan, Ferry belum dapat memastikan karena hal tersebut belum dinyatakan dalam hasil pleno KPU.

Sementara menurut laporan yang diterima olehnya, KPU Provinsi Kalteng meminta 21 hari setelah putusan PT TUN.

"Kalteng minta 21 hari untuk menyiapkan logistik dan segala macamnya. Tapi kami harap tidak selama itu. Dua minggu kami rasa cukup. Nanti akan kami plenokan lagi mengenai ketetapan berikutnya," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai adanya penambahan anggaran dan juga proses kampanye serta beberapa jadwal tahapan yang akan berlangsung di daerah yang mengalami penundaan, Ferry menjelaskan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan lain dalam putusan pleno nantinya.

"Memang banyak yang harus dipikirkan. Makanya kami inginnya sengketa pencalonan ini selesai dari jauh-jauh hari. Tapi sekarang sudah seperti ini, ya kami hormati keputusan pengadilan yang ada," kata Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas