Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilih Bersih Bukan Cuma Gunakan Hak Pilih, Tapi Berani Lapor Kecurangan

Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian dan atau janji, mau disuap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemilih Bersih Bukan Cuma Gunakan Hak Pilih, Tapi Berani Lapor Kecurangan
Edwin Firdaus/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberanian masyarakat pemilih guna menciptakan Pilkada bersih tidak hanya ditunjukkan dengan menggunakan hak pilihnya, melainkan juga dengan tindakan melaporkan kepada panitia pengawas pilkada terhadap praktik uang.

Karena itu, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, tidak ada lagi alasan kesulitan penindakan pidana pilkada hanya karena tidak ada bukti atas kejadian kotor tersebut.

Apalagi dalam Pasal 149 KUHP menyatakan, barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian dan atau janji, mau disuap," kata Hafidz‎ dalam diskusi di bilangan Cikini, Selasa (8/12/2015).

Hal ini juga diserukan ‎ Hafidz dalam rangka menyambut pilkada serentak yang akan dilakukan Rabu besok.

Menurut Hafidz, pemilih dewasa ini sudah sangat rasional dan tidak terpengaruh pilihan nuraninya hanya karena politik transaksional.

Apalagi tidak ada hubungan timbal balik yang kuat antara politik uang dengan pilihan probadi pemilih.

Berita Rekomendasi

"‎Sebab hanya Tuhan dan pemilih saja yang tahu saat berada di bilik suara," ujarnya.

‎Meski begitu, bila ada pihak pasangan calon (Paslon) yang melakukan politik uang, dorong Hafidz, agar masyarakat menerima uangnya, namun tidak untuk memilihnya.

"Saatnya kita tolak suap dan menghukum pelaku politik uang, bukan dengan menolaknya, tetapi menjadikannya sebagai barang bukti untuk menjebloskannya ke penjara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas