Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Panggil Pengurus Yayasan Supersemar

Pada sidang ini Yayasan Supersemar selaku pihak kalah dalam perkara yang telah diputus MA dipanggil untuk penetapan perintah eksekusi.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PN Jakarta Selatan Jadwalkan Panggil Pengurus Yayasan Supersemar
Net
Beasiswa Supersemar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendapatkan surat putusan perkara penyelewengan dana Yayasan Supersemar dari Mahkamah Agung (MA) pada September silam, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penetapan untuk dimulainya sidang anmaning (teguran).

Pada upaya menindaklanjuti eksekusi putusan sebesar Rp 4.4 triliyun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana memanggil Pengurus Yayasan Supersemar pada Rabu (23/12/2015) mendatang.

"Panggil pengurus Yayasan Supersemar untuk hadir pada Rabu, 23 Desember 2015 pukul 09.30 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Selasa (8/12/2015).

Made menyebutkan sidang aanmaning ditetapkan dengan ketetapan nomor 72/Eks.Pdt/2015 junto nomor 904/Pdt.G/2007/PN.JKT.SEL tertanggal 7 Desember 2015.

Pada sidang ini Yayasan Supersemar selaku pihak kalah dalam perkara yang telah diputus MA dipanggil untuk penetapan perintah eksekusi.

Namun, jika pihak Yayasan Supersemar tidak hadir pada dua kali pemanggilan tersebut, ketua pengadilan dapat mengeluarkan surat penetapan ekseskusi kepada juru sita.

Perkara kasus Yayasan Supersemar diajukan pemerintah pada tahun 2007 untuk menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan Agung pada gugatanya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada prakteknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas