Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekaman dan Permufakatan Jahat

Politisi Senayan yang terindentifikasi sebagai Setya Novanto diduga kuat telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rekaman dan Permufakatan Jahat
KOMPAS
Ilustrasi 

Oleh: Eddy OS Hiariej

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Senayan yang terindentifikasi sebagai Setya Novanto diduga kuat telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Kasus ini sedang disidangkan oleh Majelis Kehormatan Dewan. Dengan menggunakan logika jungkir balik, beberapa anggota MKD mempertanyakan legal standing dan motivasi Sudirman Said untuk mengadukan persoalan tersebut ke MKD.

Hal ini tampaknya sengaja dipermasalahkan untuk menghindari pokok persoalan yang sebenarnya. Bahkan, ada pemimpin DPR yang, katanya terhormat, tanpa rasa risi dan malu mencoba menyederhanakan persoalan dengan mengatakan bahwa substansi pembicaraan yang telah didengarkan tidak membuktikan apa pun.

Pernyataan demikian memperlihatkan kekuasaan telanjang yang sedang berkolaborasi untuk melindungi Novanto yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik, bahkan terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Bukti rekaman

Hal lain yang dipersoalkan dalam sidang MKD, apakah rekaman pembicaraan dapat dijadikan bukti adanya suatu peristiwa hukum? Dalam hukum pembuktian, rekaman pembicaraan adalah real evidence atau physical evidence yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal sebagai barang bukti.

BERITA TERKAIT

Masih menurut KUHAP, pada dasarnya barang bukti adalah benda yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana atau benda yang diperoleh dari suatu tindak pidana atau benda yang menunjukkan telah terjadinya suatu tindak pidana.

Dengan demikian, rekaman pembicaraan dapat dijadikan bukti sebagai barang yang menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana.

Persoalan lebih lanjut, apakah rekaman pembicaraan merupakan bukti yang sah dalam hukum acara pidana?

Pertanyaan ini berkaitan dengan salah satu parameter hukum pembuktian pidana yang dikenal dengan bewijsvoering.

Secara harfiah bewijsvoering berarti penguraian cara bagaimana menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di pengadilan.

Bagi negara-negara yang cenderung menggunakan due process of law dalam sistem peradilan pidananya, perihal bewijsvoering ini cukup mendapatkan perhatian.

Dalam due process of law, negara begitu menjunjung tinggi hak asasi manusia (hak-hak tersangka) sehingga acap kali seorang tersangka dibebaskan oleh pengadilan dalam pemeriksaan praperadilan lantaran alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah atau yang disebut dengan istilah unlawful legal evidence.

Halaman
1234
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas