Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekaman dan Permufakatan Jahat

Politisi Senayan yang terindentifikasi sebagai Setya Novanto diduga kuat telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rekaman dan Permufakatan Jahat
KOMPAS
Ilustrasi 

Bewijsvoering ini semata-mata menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat formalistis. Konsekuensi selanjutnya, sering kali mengesampingkan kebenaran dan fakta yang ada.

Sayangnya, KUHAP yang kita miliki dan masih sah berlaku sebagai hukum positif lebih cenderung pada crime control model yang tidak menitikberatkan pada perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa.

Demikian pula masalah bewijsvoering, tidak diatur dalam KUHAP. Banyak ketentuan di dalam KUHAP yang bersifat lex imperfecta, yang berarti adanya kewajiban menurut hukum, tetapi tidak ada konsekuensi jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) ataupun Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), ketentuan perihal bewijsvoering ini juga tidak diatur.

Konsekuensi lebih lanjut, perolehan bukti secara ilegal, kendati secara teoretis dapat mengesampingkan perkara, tetapi menurut KUHAP, UU PTPK ataupun UU KPK tidaklah menggugurkan pokok perkara.

Dalam praktik pengadilan, bukti rekaman diterima sebagai real evidence atau physical evidence.

Masih segar dalam ingatan kita rekaman video porno yang menjerat seorang vokalis band ternama di Tanah Air yang dihukum oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

Para pelaku tidak pernah mengakui adanya adegan dalam rekaman video tersebut, bahkan tidak ada saksi yang melihat adegan tersebut selain para pelaku.

Akan tetapi, dengan menggunakan keterangan ahli telematika untuk memastikan bahwa video itu asli dan bukan rekayasa, sudah memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana berdasarkan real evidence atau physical evidence yang hanya berupa rekaman.

Dengan demikian, sah tidaknya rekaman sebagai bukti tidak perlu diperdebatkan lagi.

Permufakatan jahat

Selanjutnya, apakah substansi pembicaraan yang ada dalam rekaman tersebut dapat dikualifikasikan sebagai permufakatan jahat sebagaimana yang dinyatakan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo?

Dalam hukum pidana, permufakatan jahat atau samenspanning atau conspiracy bukanlah perbuatan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoeringshandelingen) sebagaimana dimaksud dalam delik percobaan. Permufakatan jahat barulah perbuatan persiapan (voorbereidingshandelingen).

Jerome Hall dalam General Principles of Criminal Law menyatakan bahwa tidaklah mungkin memisahkan secara obyektif antara perbuatan persiapan dan perbuatan permulaan pelaksanaan.

Halaman
1234
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas