Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Temukan Kejanggalan Penundaan Pilkada di Kabupaten Raja Ampat

penundaan Pilkada diambil berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan oleh kepala daerah

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Perludem Temukan Kejanggalan Penundaan Pilkada di Kabupaten Raja Ampat
Barry Kusuma
Pulau Mios Kon di Raja Ampat, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat kejanggalan atas penundaan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Raja Ampat, Papua.

Pemilihan Bupati Raja Ampat, Papua Barat, ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Namun keputusan tersebut bukan berasal dari KPU melainkan unsur Pj Bupati setempat.

Penundaan diputuskan setelah pihak Fokompimda (forum komunikasi pimpinan daerah) yang dipimpin Pj Bupati Raja Ampat melakukan sidak di sejumlah TPS di Distrik Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat.

Mereka menemukan banyak permasalahan di TPS. Di antaranya, ratusan warga Waisai tidak terdaftar dalam DPT di sejumlah TPS. Justru yang muncul nama-nama baru yang diduga bukan penduduk setempat.

Bahkan di beberapa TPS terdapat pemilih ganda. Selain itu, Pj Bupati Raja Ampat bersama Kapolres setempat mendapati beberapa Ketua KPPS berasal dari partai politik dan hal itu jelas melanggar aturan.

Menurut keterangan Peneliti Perludem, Fadli Ramadani, janggal Pj Bupati Raja Ampat menunda penyelenggaraan Pilkada.

Karena harusnya, penundaan Pilkada diambil berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan oleh kepala daerah.

Berita Rekomendasi

"Ini agak janggal, yang bisa menyatakan penundaan pemilihan itu mestinya KPU. Bukan kepala daerah," ujar Fadli kepada Tribun, Rabu (9/12/2015).

Persoalan yang terjadi dan menjadi alasan Pj Bupati menunda adalah banyaknya warga yang tidak terdaftar dalam DPT di salah satu kecamatan di Kabupaten Raja Ampat.

"Dan banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT bukan warga Raja Ampat. Maka dari itu PJ Bupatinya mengambil langkah penundaan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas