Polri Tak Bisa Asal Cokok Riza Chalid
Politikus Demokrat Kastorius Sinaga mengatakan bila Polri tidak bisa mencari, menangkap, dan menyeret Muhamad Riza Chalid (MRC) untuk kemudian diserah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Demokrat Kastorius Sinaga mengatakan bila Polri tidak bisa mencari, menangkap, dan menyeret Muhamad Riza Chalid (MRC) untuk kemudian diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pasalnya, status hukum pengusaha minyak yang bersama ketua DPR Setya Novanto saat bertemu pimpinan Freeport itu, di mata aparat penegak hukum bukanlah tersangka.
"MRC juga bukanlah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap Kastorius kepada tribun, Rabu (9/12/2015).
Selain itu, Kastorius pun mengungkapkan hingga kini MKD belum mengajukan permintaan resmi kepada Polri untuk menghadirkan Riza Chalid dalam persidang MKD.
Karena itu, menurutnya tidak bisa Polri main ciduk Reza Chalid.
Bila dilakukna, justru bisa menjadi kontraproduktif karena tanpa landasan hukum yang benar.
Ia menyarankan sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat laporan polisi terlebih dahulu agar hukum acara penegakan hukum dipatuhi.
Diberitakan sampai dengan saat ini, meskipun banyak pihak berharap Polri melakukan jemput paksa pada pengusaha Riza Chalid untuk diambil keterangannya atas rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia (PT FI).
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya mengungkapkan pihaknya belum menerima permintaan langsung dari Presiden Jokowi maupun permintaan resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memanggil Riza.
"Sampai saat ini belum ada permintaan untuk memanggil. Begini ya, di luar negeri itu tidak bisa asal tangkap, karena kalau kita asal tangkap pasti kita ditangkap sama otoritas di sana. Makanya kita lakukan kerjasama dengan Interpol," tutur Badrodin, Rabu (9/12/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, ditanya soal apakah Polri sudah menerima adanya laporan dari Presiden dan wakil presiden yang berniat memposisikan Setya Novanto, Badrodin menjawab belum ada laporan.
"Belum ada permintaan, belum ada permintaan untuk memeriksa Trankrip di laboratorium forensik. Laporan presiden soal SN (Setya Novanto) juga belum ada," tutur Badrodin.
Meskipun belum ada permintaan, ternyata Polri juga melakukan penelusuran keberadaan dari Riza.
Menurut Badrodin saat ini Riza tengah berada di luar negeri.
"Dia sudah di luar negeri, sejak tanggal 3 Desember 2015 lalu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.