Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Hanya Bawa Tas Ransel Saat Akan Diterbangkan ke Bengkulu

Saat hadir memenuhi panggilan Bareskrim untuk tahap dua, penyidik senior KPK yang juga tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet sian

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Hanya Bawa Tas Ransel Saat Akan Diterbangkan ke Bengkulu
istimewa
Novel Baswedan (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat hadir memenuhi panggilan Bareskrim untuk tahap dua, penyidik senior KPK yang juga tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet siang ini, Kamis (10/11/2015) tampak sudah mempersiapkan diri.

Setelah dari Bareskrim, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono ‎membenarkan Novel akan langsung dibawa ke Bengkulu, diserahkan ke Kejati Bengkulu.

"Iya, rencananya seperti itu (langsung ke Bengkulu)," kata Suharsono.

Pantauan Tribunnews.com, Novel bersama beberapa kuasa hukumnya keluar dari pintu belakang Bareskrim didampingi penyidik dan beberapa kuasa hukum diantaranya Muji Kartika Rahayu atau Kanti.

Tampak Novel sudah mempersiapkan diri, usai menjalani serangkaian administrasi dan tes kesehatan diantaranya tensi darah dan dinyatakan sehat, Novel lalu diterbangkan ke Bengkulu.

Novel yang menggunakan kemeja garis-garis putih ini tidak pernah melepas tan ransel yang terus digendong di pundaknya.

BERITA REKOMENDASI

Saat di mobil, Novel duduk di bangku tengah, tepat di belakang sopir.

Ada dua mobil yang mengawal rombongan Novel dan kuasa hukumnya, mobil yang ditumpangi Novel yakni pajero hitam bernopol B 1337 UJK‎.

"Cuma pelimpahan tahap dua saja, ke jaksa penuntut. Saya kira sudah ‎ tidak ada lagi kegiatan penyidikan atau pemeriksaan," singkat Novel sambil naik ke mobil.

Sebelumnya, Novel dibawa Bareskrim Kamis pekan lalu ke Bengkulu untuk tahap dua.

Ternyata, Novel tidak jadi pelimpahan berkas namun hendak ditahan. Novel menolak ditahan karena disebutkan berkas sudah P21 sehingga tidak ada wewenang kepolisian menahan dirinya. Novel akhirnya dipulangkan dari Bengkulu ke Jakarta keesokan harinya.


Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet sehingga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas