Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Tuding Kejari Bengkulu Ngotot Ingin Menahan Novel Baswedan

"Upaya penahanan juga menunjukkan aparat penegak hukum berjalan sendiri-sendiri," kata Muji.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Tuding Kejari Bengkulu Ngotot Ingin Menahan Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel Baswedan, menyebutkan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu berupaya melakukan penahanan terhadap kliennya.

Dugaan itu muncul setelah selesainya pelimpahan tahap dua tersangka dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

"Nampaknya Kejaksaan Negeri Bengkulu bersikukuh akan menahan Novel Basweddan," kata Muji Kartika Rahayu berdasarkan keterangan yang diterima Kamis (10/12/2015).

Hal tersebut dipermasalahkan kuasa hukum Novel karena pada beberapa waktu lalu Jaksa Agung dan Pimpinan KPK telah sepakat tidak menahan penyidik lembaga antirasuah itu.

"Upaya penahanan juga menunjukkan aparat penegak hukum berjalan sendiri-sendiri," katanya.

Muji juga menuturkan selama proses pelimpahan berlangsung kliennya terus bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawan.

Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik. Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas