Pengacara Tuding Kejari Bengkulu Ngotot Ingin Menahan Novel Baswedan
"Upaya penahanan juga menunjukkan aparat penegak hukum berjalan sendiri-sendiri," kata Muji.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel Baswedan, menyebutkan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu berupaya melakukan penahanan terhadap kliennya.
Dugaan itu muncul setelah selesainya pelimpahan tahap dua tersangka dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
"Nampaknya Kejaksaan Negeri Bengkulu bersikukuh akan menahan Novel Basweddan," kata Muji Kartika Rahayu berdasarkan keterangan yang diterima Kamis (10/12/2015).
Hal tersebut dipermasalahkan kuasa hukum Novel karena pada beberapa waktu lalu Jaksa Agung dan Pimpinan KPK telah sepakat tidak menahan penyidik lembaga antirasuah itu.
"Upaya penahanan juga menunjukkan aparat penegak hukum berjalan sendiri-sendiri," katanya.
Muji juga menuturkan selama proses pelimpahan berlangsung kliennya terus bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawan.
Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.
Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik. Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.