KPK Periksa Kepala Desa Cisaat Kabupaten Kragilan Terkait TPPU Wawan
keperluan pemeriksaan itu karena diduga kuat dia mengetahui melihat atau mendengar kasus yang tengah disangkakan terhadap Wawan
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten, Ajurum terkait dugaan tindak pidana pencucian Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Belum diketahui keperluan pemanggilan Arjum dalam perkara yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.
Akan tetapi, keperluan pemeriksaan itu karena diduga kuat dia mengetahui melihat atau mendengar kasus yang tengah disangkakan terhadap Wawan.
Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak, Banten di MK.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.