Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kepala Desa Cisaat Kabupaten Kragilan Terkait TPPU Wawan

keperluan pemeriksaan itu karena diduga kuat dia mengetahui melihat atau mendengar kasus yang tengah disangkakan terhadap Wawan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Kepala Desa Cisaat Kabupaten Kragilan Terkait TPPU Wawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten, Ajurum terkait dugaan tindak pidana pencucian Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Belum diketahui keperluan pemanggilan Arjum dalam perkara yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.

Akan tetapi, keperluan pemeriksaan itu karena diduga kuat dia mengetahui melihat atau mendengar kasus yang tengah disangkakan terhadap Wawan.

Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak, Banten di MK.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas