Busyro: Kalau 16 Desember Tak Ada Pimpinan KPK Itu Salah DPR
Busyro menegaskan bahwa DPR khususnya Komisi III telah memperlambat seleksi calon pimpinan KPK
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan bahwa jika pada tanggal 16 Desember sebagai tenggat waktu terakhir kepemimpinan Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, belum ada pimpinan KPK hasil dari tim panitia seleksi, maka hal tersebut merupakan kesalahan anggota DPR.
"Kalau tanggal 16 Desember tidak ada pimpinan KPK, itu salah DPR. Mereka kinerjanya sangat lamban untuk menentukan nama pimpinan KPK," ujarnya saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Busyro menegaskan bahwa DPR khususnya Komisi III telah memperlambat seleksi calon pimpinan KPK tersebut. Seharusnya, jelas Busyro, tanggal 16 Desember adalah hari Presiden Joko Widodo melantik pimpinan KPK terpilih.
Hal tersebut akan berdampak buruk untuk mengeksekusi tahanan KPK yang saat ini akan diperpanjang dan atau akan dimasukkan ke dalam penjara KPK. Jika tidak ada pimpinan, maka tahanan yang diperpanjang masa hukumannya pada tanggal tersebut, maka harus dibebaskan demi hukum.
"Kalau misalnya ada lima atau enam tahanan tanggal segitu yang akan dimasukkan atau diperpanjang masa tahanannya, itu harus lepas demi hukum. Tidak bisa tetap dikurung. Ini bahaya sekali," lanjutnya.
Pada dasarnya, lanjut Busyro, dia tidak akan mempermasalahkan dirinya akan menjadi pimpinan KPK atau tidak. Hanya saja, prosedur yang dilewati harus sesuai dengan peraturan.
"Kalau saya masuk, Innalillah, kalau saya tidak masuk, alhamdulillah. Saya akan kembali ke kampus dan mengajar. Jadi santai saja," kata Busyro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.