Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merusak Kehormatan DPR

Anggota DPR memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk menjaga dan melindungi institusi mereka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Merusak Kehormatan DPR
TRIBUN/DANY PERMANA
Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra. 

Misalnya, proses sidang tertutup bagi Novanto lebih dari cukup untuk menjadi indikasi awal bahwa mayoritas anggota MKD sulit diharapkan mampu mewujudkan gagasan dasar pembentukan MKD.

Desakan masyarakat agar semua persidangan berlangsung secara terbuka tak ubahnya bagai teriakan di tengah gurun pasir.

Membentuk panel

Melihat perkembangan yang terjadi, sulit berharap MKD mampu menyelesaikan kasus yang menimpa Novanto secara baik dan benar. Yang dikhawatirkan banyak kalangan, jangankan menjaga dan menegakkan martabat DPR, hasil akhir sangat mungkin berujung pada kesimpulan bahwa tidak terjadi pelanggaran kode etik yang serius.

Apabila demikian, MKD dan DPR berubah menjadi sebuah proses dan tempat yang melindungi Novanto.

Di tengah kekhawatiran tersebut, MKD harus segera membentuk panel sidang. Merujuk Pasal 148 Ayat (1) UU MD3, dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.

Dengan menempatkan kebutuhan menyelamatkan DPR, pembentukan panel menjadi semacam keniscayaan. Paling tidak, dengan membentuk panel yang empat dari tujuh anggotanya berasal dari luar DPR, kelanjutan kasus Novanto akan menjadi lebih obyektif.

Berita Rekomendasi

Dengan membaca indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto dan dengan bukti permulaan yang terungkap serta ditambah dengan krisis kepercayaan kepada MKD, menunda-nunda pembentukan panel sidang pelanggaran kode etik sama saja membiarkan DPR terperosok lebih dalam dan jauh ke titik nadir.

Artinya, dengan membentuk panel, MKD dapat dikatakan telah meneroka jalan menuju penyelamatan DPR. Tanpa itu, MKD akan berubah menjadi "menghancurkan kehormatan DPR".

Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber : KOMPAS PRINT

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas