Politikus Hanura Nilai Keterangan Luhut Tidak Ada Urgensi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Menkopolhukkam Luhut Pandjaitan dalam persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto, Senin (14/12/2015).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Menkopolhukkam Luhut Pandjaitan dalam persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto, Senin (14/12/2015).
Anggota MKD dari Hanura Syarifuddin Sudding menilai keterangan Luhut sebenarnya tidak terlalu penting.
"Tidak ada urgensi. Dia tidak terlibat dalam pertemuan itu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Namun, Sudding tetap akan melihat keterangan yang akan disampaikan Luhut di persidangan MKD.
Apakah, Luhut memberikan keterangan untuk meringankan Ketua DPR Setya Novanto atau tidak.
Politikus Hanura itu menilai Ketua DPR telah melangar kode etik.
"Pelanggaran etik jelas. Ketika sudah cukup bukti untuk Pelanggaran etika," katanya.
Sedangkan mengenai kehadiran pengusaha Reza Chalid, Sudding mengaku belum mendapatkan konfirmasi.
Ia belum dapat memastikan apakah Reza Chalid akan dipanggil paksa atau tidak.
MKD akan menggelar rapat internal terlebih dahulu usai memeriksa Luhut Pandjaitan.
"Lihat nanti, karena masih ada konsinyering," ucapnya.