Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Politikus Hanura Nilai Keterangan Luhut Tidak Ada Urgensi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Menkopolhukkam Luhut Pandjaitan dalam persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto, Senin (14/12/2015).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Menkopolhukkam Luhut Pandjaitan dalam persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto, Senin (14/12/2015).

Anggota MKD dari Hanura Syarifuddin Sudding menilai keterangan Luhut sebenarnya tidak terlalu penting.

"Tidak ada urgensi. Dia tidak terlibat dalam pertemuan itu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Namun, Sudding tetap akan melihat keterangan yang akan disampaikan Luhut di persidangan MKD.

Apakah, Luhut memberikan keterangan untuk meringankan Ketua DPR Setya Novanto atau tidak.

Politikus Hanura itu menilai Ketua DPR telah melangar kode etik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pelanggaran etik jelas. Ketika sudah cukup bukti untuk Pelanggaran etika," katanya.

Sedangkan mengenai kehadiran pengusaha Reza Chalid, Sudding mengaku belum mendapatkan konfirmasi.‎

Ia belum dapat memastikan apakah Reza Chalid akan dipanggil paksa atau tidak.

MKD akan menggelar rapat internal terlebih dahulu usai memeriksa Luhut Pandjaitan.

"Lihat nanti, karena masih ada konsinyering," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas