Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR Minta Penyelenggara Pemilu Awasi Daerah dengan Selisih Suara Tipis

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta penyelenggara pemilu mengawasi daerah dengan selisih su

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in JPPR Minta Penyelenggara Pemilu Awasi Daerah dengan Selisih Suara Tipis
Valdy Arief/Tribunnews.com
Masykurudin Hafidz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta penyelenggara pemilu mengawasi daerah dengan selisih suara yang tipis antar pasangan calon.

Menurutnya kehadiran saksi pasangan calon, pengawas Pemilu, dan pemantau dengan data yang dibawanya masing-masing dapat semakin meningkatkan akurasi hasil penghitungan suara.

"Manakala ada kesalahan sengaja atau tidak sengaja, tindakan tersebut tidak hanya akan berpengaruh terhadap hasil suara juga sangat berpotensi merubah kemenangan," ujarnya dalam pesan singkat, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

D‎ari pemantauan JPPR terhadap hasil rekapitulasi C1 di laman KPU (pilkada2015.kpu.go.id), terdapat daerah-daerah yang selisih perolehan suaranya tipis.

Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak terpaut tipis dengan perolehan suara pasangan calon terbanyak kedua.‎

Daerah-daerah tersebut diantaranya, Kabupaten Bangka Barat‎ dengan selisih 250 suara, Kabupaten Kuantan Singingi dengan selisih 338 suara, Kota Binjai dengan selisih 691 suara, Kabupaten Buton Utara dengan selisih 743 suara, dan Kabupaten Konawe Utara dengan selisih 796 suara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kabupaten Barru dengan selisih 818 suara, Kabupaten Pesisir Barat dengan selisih 1070 suara, Kabupaten Gorontalo dengan selisih 1102), Kabupaten Rokan Hulu dengan selisih 1205 suara, serta Kabupaten Sorong Selatan dengan selisih 1259 suara.

Serta, Kabupaten Pasaman dengan selisih 1285 suara, Kabupaten Manggarai dengan selisih 1875, dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan selisih 1981.‎

"Selisih perolehan suara yang tipis ini semakin membutuhkan ketelitian banyak pihak untuk membuktikan akurasi hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS," lanjutnya

Oleh karena itu, pada saat rekapitulasi berlangsung, keterbukaan proses rekapitulasi akan meningkatkan kepercayaan pemilih terhadap hasil suara yang ditetapkan.‎

Jika masih juga terjadi perselisihan, imbau Masykurudin jangan dibawa ke jalanan, bawalah ke Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas