Kejaksaan Agung Belum Temukan Pelanggaran Hukum Kasus "Papa Minta Saham"
"Nanti di saat yang tepat kami sampaikan," kata Fadil.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, Kejaksaan Agung mengaku masih belum menemukan pelanggaran hukum terhadap dugaan permufakatan jahat dari rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid atau yang sering disebut rekaman "Papa Minta Saham".
"Kami belum sampai ke sana (temukan penggalaran hukum). Maka saya bilang setiap hari saya mengevaluasi bersama pimpinan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Jumhana di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Namun, Fadil menyebutkan akan menyampaikan temuan pelanggaran hukum pada pembicaraan tersebut.
"Nanti di saat yang tepat kami sampaikan," kata Fadil.
Pada penyelidikan dugaan permufakatan jahat ini, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Sekretaris Pribadi Setya Novanto Madina.
Sedangkan untuk alat bukti, selain ponsel milik Bos Freeport Indonesia yang merekam pembicaraan tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menyalin rekaman closed circuit television (CCTV) Hotel Ritz Carlton Jakarta, tempat pertemuan tersebut. Beserta bukti pemesanan dan pembayarannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.