Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Belum Temukan Pelanggaran Hukum Kasus "Papa Minta Saham"

"Nanti di saat yang tepat kami sampaikan," kata Fadil.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Belum Temukan Pelanggaran Hukum Kasus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tokoh lintas agama yang antara lain terdiri dari Muhammadiyah, NU, PGI, KWI, Walubi, PHDI serta akademisi mengeluarkan pernyataan sikap terkait sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas pelanggaran etik ketua DPR, Setya Novanto, di Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015). Mereka mendesak MKD menyelenggarakan seluruh persidangan secara efisien, terbuka, jujur, dan adil serta fokus pada pembuktian pelanggaran tata tertib dan kode etik Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, Kejaksaan Agung mengaku masih belum menemukan pelanggaran hukum terhadap dugaan permufakatan jahat dari rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid atau yang sering disebut rekaman "Papa Minta Saham".

"Kami belum sampai ke sana (temukan penggalaran hukum). Maka saya bilang setiap hari saya mengevaluasi bersama pimpinan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Jumhana di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Namun, Fadil menyebutkan akan menyampaikan temuan pelanggaran hukum pada pembicaraan tersebut.

"Nanti di saat yang tepat kami sampaikan," kata Fadil.

Pada penyelidikan dugaan permufakatan jahat ini, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Sekretaris Pribadi Setya Novanto Madina.

Sedangkan untuk alat bukti, selain ponsel milik Bos Freeport Indonesia yang merekam pembicaraan tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menyalin rekaman closed circuit television (CCTV) Hotel Ritz Carlton Jakarta, tempat pertemuan tersebut. Beserta bukti pemesanan dan pembayarannya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas