Ketua DPRD Banten Dicecar Penyidik KPK Soal Pembentukan Bank Banten
Diperiksa sekitar sembilan jam, Asep mengaku pemeriksaannya hanya berlangsung biasa saja
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah langsung ngacir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik.
Asep pun lantas mempercepat langkahnya agar tidak ditanyai para wartawan terkait dugaan suap pembentukan Bank Banten.
Diperiksa sekitar sembilan jam, Asep mengaku pemeriksaannya hanya berlangsung biasa saja.
Walau demikian, Asep mengaku dicecar penyidik mengenai hubungannya dengan si pemberi suap Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Yah biasa saja. (Pemeriksaan) mengenai saudara Ricky yah, itu saja," singkat Asep di KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ketika ditanya mengenai pembahasan di DPRD sehingga anggaran pembentukan tersebut disetujui di tahun 2016, Asep menolak berkomentar.
Asep pun langsung menaiki mobilnya yang sudah menunggu di Jalan HR Rasuna Said.
"Yah itu saja. Sudah ya," kata Asep.
Sebelumnya, Ricky sempat mengungkapkan peran Asep terkait pembentukan Bank Banten. Menurut Ricky, Asep mengarahkan mengenai pembahasan bank tersebut.
"Pak Asep harap bank itu, bank yang terbaik. Beliau hanya arahkan semua prosedurnya harus dilalui dengan benar," kata Ricky, awal Desember lalu.
Sebelum pembentukan Bank Banten, terdapar empat calon bank yang akan diakuisisi antara lain Bank Panin Syariah, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana.
Ricky mengatakan selaku pimpinan DPRD Banten, Asep menerima laporan mengenai nama-nama bank yang akan diakuisisi itu.
"Pak Asep kan baru dilaporkan hasilnya tanggal 30 November. Belum ada penolakan, saya enggak tahu habis itu," ucap Ricky.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai suap penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.