Syarifudin Sudding:Isi Rekaman Tidak Dibantah Novanto
Syarifudin Sudding, mengaku sudah memiliki putusan terhadap Ketua DPR Setya Novanto
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Syarifudin Sudding, mengaku sudah memiliki putusan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sudding membuat putusan berdasarkan isi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Berdasarkan isi rekaman, dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden-Wapres.
Rekaman sudah dijadikan alat bukti dan dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD. "Saya sendiri sudah ada putusannya. Putusan saya sudah ada berdasarkan isi rekaman," kata Sudding di DPR , Jakarta, Senin (14/12/2015).
Sudding mengaku tidak mau mempermasalahkan mengenai legalitas rekaman tersebut. Dia menilai, rekaman itu sah karena Maroef sudah mengakui di sidang MKD bahwa dia yang merekam pembicaraan selama pertemuan pada 8 Juni 2015 itu.
"Yang paling penting substansi rekaman. Bukan soal dari mana bukti rekaman itu. Isi rekaman tidak dibantah Novanto, hanya dia mempertanyakan legalitasnya saja," ucap politisi Partai Hanura ini.
Putusan kasus Novanto rencananya akan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu (16/12/2015), tanpa meminta keterangan Riza Chalid. Sebanyak 17 anggota MKD akan melakukan konsinyasi secara tertutup terlebih dahulu untuk membacakan pendapatnya masing-masing. Suara mayoritas akan dijadikan kesimpulan, sementara suara minoritas menjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda.