Akbar Faizal Kaget Dapat Surat Penonaktifan Sebagai Anggota MKD
Akbar menjelaskan, latarbelakang penonaktifan dirinya di MKD
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi Nasdem, Akbar Faizal kaget saat masuk ke ruang siang MKD.
Pasalnya, nama anggota komisi III DPR RI tidak terdaftar dalam absen hakim MKD untuk mengikuti jalannya sidang putusan kasus 'papa minta saham' dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto.
"Kisah tentang MKD semakin menarik. Saya baru masuk ruangan dan dapat surat penonaktifan di MKD," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Akbar menjelaskan, latarbelakang penonaktifan dirinya di MKD karena ia saat ini telah dilaporkan oleh anggota MKD lainnya, Ridwan Bae.
Menurut Akbar, pengaduan yang dilakukan oleh Ridwan Bae direspons cepat oleh pimpinan DPR yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Padahal menurut Akbar, dirinya juga telah melaporkan tiga anggota fraksi Golkar yang berada di MKD terkait dugaan pelanggaran etik karena menghadiri konferensi pers Menko Polhukam Luhut Panjaitan.
Ketiga anggota fraksi Golkar yang dilaporkan Akbar adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakir, Adis Kadir.
"Saya tidak tahu apakah laporan saya sudah diproses atau belum oleh pimpinan DPR. Kalau saya tidak boleh mengikuti sidang, seharusnya ketiga orang yang saya laporkan juga tidak boleh ikut sidang MKD," tuturnya.
Mantan politikus Hanura itu mengaku akan melawan apa yang dinilainya tidak berkeadilan. Dirinya tetap akan masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya proses putusan MKD.
"Kalau saya tidak ada pada saat voting akan menjadi seimbang. Jika seimbang maka terlapor tidak mendapat hukuman apa-apa," katanya.